100 DEFINISI HUKUM MENURUT PENDAPAT
PARA AHLI
OLEH:
AULIN BRILLIAN THEO
NIM:A1011141092
FAKULTAS
HUKUM UNTAN 2014
1.
ARISTOTELES
Hukum adalah
sesuatu yang berbeda dari pada sekedar menganut dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi.
2.
ABDULKADIR MUHAMMAD
Hukum adalah
segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
3.
ACHMAD ALI
Hukum adalah
seperangkat kaedah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang
menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak bpleh dilakukan oleh masyarakat.
4.
A.RIDWAN HALIM
Hukum adalah
peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada
dasarnya berlaku dan diakui oran g sebagai peraturan yang harus ditaati.
5.
A.L GOODHART
Hukum adalah
keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
6.
ALLEN
hukum adalah
suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.
7.
BOHANNAN
Hukum adalah
himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata
hukum.
8.
BELLFOID
Hukum adalah
hukum yang berlaku disuatu masyarakat, mengatur tatatertib masyarakat, yang
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
9.
BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah
subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik.
10.
BARUCH SPINOZA
Hukum adalah
hukum kodrat sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan pada
nalar yang benar, itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
11.
BENYAMIN CARDOZO
Hukum adalah
kegiatan hakim dipengadilan yang terikat pada tujuan hukum yaitu kepentingan
hukum.
12.
BODENHEIMER
Hukum adalah
hukum yang terdiri dari penyempurnaan masyarakat makhluk yang berakal yang ada
hubungannya dengann moralitas.
13.
C.S.T KANSIL
Hukum adalah
pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan
ketertiban yang terpelihara.
14.
CICERCO
Hukum adalah
akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
15.
DURKHEIM
Hukum adalah
kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada pelanggaran,
anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu
tindakan.
16.
DAVID M.TRUBRUCH
Hukum mempunyai
tiga ciri pokok yaitu: merupakan sistem peraturan, merupakan suatu bentuk
tindakan mannusia dan merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara.
17.
DALIYO
Hukum adalah
peraturan-peraturan tingkahlaku manusia, yang diadakan badan-badan resmi yang
berwajib dan sifatnya yang memaksa.
18.
E.M. MEYERS
Hukum adalah
semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa untuk menjalankan
tugasnya.
19.
EUGEN EHRLICH
Hukum adalah
suatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum
hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
20.
EDMUND MEZGER
Hukum adalah
aturan yang mengikat suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu
akibat berupa pidana.
21.
FRIEDMANN
Hukum adalah
pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara
universal sehingga hukum harus dijadikan pedoman kehidupan.
22.
FRANK
Hukum adalah
salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa masyarakat yang melahirkan hukum
dan bukan hukum yang melahirkan masyarakat.
23.
GLUCKMAN
Hukum adalah
keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan putusannya.
24.
GOTTFRIED WILHELM LEIBUIZ
Hukum adalah
hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol.
25.
HANS KELSEN
Hukum adalah
suatu perintah memaksa terhadap tingkahlaku manusia.
26.
H.I.A HART
Hukum adalah
prediksi mengenai apa yang diperbuat oleh pemngadilan jika memang ada sanksi,
maka hukumlah yang menjadi norma primer yang menggariskan sanksi.
27.
HUGO GROTIUS
Hukum adalah
aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
28.
HOLMES
Hukum adalah apa
yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.
29.
HAMAKER
Hukum adalah
suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang
bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.
30.
HUIJBERS
Hukum merupakan
gejala dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam
hubungan polotik maupun privat.
31.
HENDRY SUMMER MAINE
Hukum adalah
produk adaptasi sosial dalam masyarakat yang statis.
32.
HOURIOU
Hukum merupakan
gagasan tentang perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berlangsung
dalam lingkaran sosial.
33.
IMMANUEL KANT
Hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas
dari orang yang satu dengan yang lain dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum.
34.
I KISCH
Hukum memiliki
tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa, unsur kewajiban, dan unsur kelakuan.
35.
JOHN AUSTIN
Hukum adalah
seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang
berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat yang independent.
36.
JHON LOCKE
Hukum adalah
sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang
tindakan-tindakan mereka untuk menilai/mengadili mana perbuatan jujur dan mana
perbuatan yang curang.
37.
J.C.T SIMORANGKIR
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
38.
JOHN CHIPMAN GRAY
Hukum adalah
yang mana diyakini berasal dari pembuat undang-undang.
39.
J.PROUDHON
Hukum adalah
suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah antara pertentangan pokok
yanng selalu ada dalam kenyataan sosial.
40.
JEREMY BENTHAM
Hukum sebagai
utilistis dengan tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada
sebanyak-banyaknya orang.
41.
JOHN STUAR MILL
Hukum sebagai
tindakan yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.
42.
KARL VON SAVIGNY
Hukum adalah
aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kenyataan yang melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
43.
KARL MARK
Hukum adalah
suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu.
44.
KANTOROWIH
Hukum adalah
keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang
mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
45.
K.RENNER
Hukum adalah
suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak selalu diikuti dengan
perubahan stuktur hukum.
46.
LEON DUGUIT
Hukum adalah
aturan tingkahlaku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu dipindakan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama.
47.
LLYWELLIN
Hukum adalah apa
yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
48.
LILY RASJIDI
Hukum adalah
bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
49.
M.H TIRTAATMIDJAJA
Hukum adalah
seluruh aturan (norma) yang harus diikuti oleh tingkah laku, tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup.
50.
MOCHTAR KUSUMA ATMAJA
Hukum tidak
hanya mengandung hukum itu sendiri sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus mencakup lembaga
dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.
51.
MARHAINIS ABDUL HAY
Hukum adalah
segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang didalam pergaulan masyarakat.
52.
MONTESQUIEU
Hukum merupakan
gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam,
sejarah, etnis, politik dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.
53.
MAC IVER
Hukum adalah
masyarakat sebagai laba-laba diatur oleh kaidah yang mengatur hubungan antar
individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan.
54.
MAX WEBER
Hukum sebagai
suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan
manusia.
55.
MARC GALANTER
Hukum yang
modern terdiri dari berbagai aturan yang ditetapkan dengan cara yang tidak
berbeda-beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan
tidak bersifat pribadi.
56.
OTJE SALMAN
Hukum sebagai
ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, lembaga sosial, tata hukum, petugas,
keputusan penguasa, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap,
nilai-nilai dan seni.
57.
OLIVECONA
Hukum utamanya
tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan, aturan mana memuat pola-pola
tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.
58.
PLATO
Hukum adalah
suatu peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik mengikat masyarakat.
59.
PHILLIP S.JAMES
Hukum adalah
tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat
memaksa, juga dipaksakan untuk pengelola negara.
60.
POSPISIL
Hukum adalah
aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi
yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu
otoritas pengendalian.
61.
PAUL SCHOLTEN
Hukum adalah
suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak
dilakukan, yang bersifat perintah.
62.
P.BORST
Hukum adalah
keseluruhan peraturan bagi kelakuan/perbuatan manusia didalam masyarakat yang
pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata/keadilan dan
kedamaian.
63.
PIERE DUBOIS
Hukum adalah
suatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan suatu yang
statis.
64.
PUCHTA
Hukum adalah
pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan
rakyat dan menjadi kuat bersama-sama kekuatan rakyat dan pada akhirnya ia mati
jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
65.
PARSON SIBERNETIKA
Hukum adalah
mekanisme integrasi dan sebagai salah satu subsistem dalam sistem sosial yang
lebih besar.
66.
PHILLIPE NONET
Hukum bukanlah
apa yang boleh sarjana hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari
itu, sebagai contoh pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim,
polisi dan jaksa.
67.
RUDOLF VON JHERING
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
68.
R.SOEROSO
Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
69.
ROSCUE POUND
Hukum adalah
kumpulan-kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan
tindak administratif.
70.
RADBRUCH
Hukum merupakan
suatu unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur kebudayaan lain, hukum
mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.
71.
ROBERT SAIDMAN
Hukum tidak
dapat di transfer begitu saja dari dari suatu masyarakat ke masyarakat lain
yang memiliki kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok
diterapkan dinegara lain.
72.
SCHAPERA
Hukum adalah
setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
73.
S.M. AMIN
Hukum adalah
kumpulan peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut
hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan mannusia sehingga
keamanan dan ketertiban terjamin.
74.
SOEROJO WIGNJODIPOERO
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan
atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat
memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
bermasyarakat.
75.
SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Hukum adalah
keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
76.
SOEROJO SOEKAMTO
Hukum adlah ilmu
pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah/norma, tat hukum,
keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti
jalinan nilai-nilai.
77.
SUTJIPTO RAHARDJO
Hukum merupakan
karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.
78.
SUARDI TASRIF
Hukum adalah
keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh
yang berwenang berisikan suatu perintah/laranngan/izin untuk membuat sesuatu
serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
79.
STAMMLER
Hukum adalah
suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang
menggerakkan manusia untuk bertindak.
80.
SOETANDJO WIGJOSOEBROTO
Hukum sebagai
kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
81.
SOEJONO DIRDJOSISWORO
Hukum sebagai
ketentuan penguasa, penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai,
tata hukum, ilmu hukum dan hukum merupakan disiplin hukum.
82.
SALMOND
Hukum sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan
ditetapkan oleh negara didalam peradilan.
83.
SAITNT SIMON
Hukum adalah
pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari
kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya.
84.
STAMPE
Hukum adalah
hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak
terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya.
85.
SAMUEL VON PUFENDOF
Hukum merupakan
kodrat yang didasarkan atas kualitas kodrat manusia.
86.
THOMAS AQUINAS
Hukum adalah
suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia
dirangsang untuk bertindak dan dikekang untuk tidak bertindak.
87.
TULLIUS CICERCO
Hukum adalah
akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia yang menetapkan apa
yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
88.
THOMAS HOBBES
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksa perintahnya kepada orang lain.
89.
T.ARNOLD
Hukum merupakan
suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan
hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan
hukum.
90.
UTRECHT
Hukum adalah
himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang menmgurus tata tertib kehidupan
masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
91.
VINOGRADOFF
Hukum sebagai
seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan
menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang.
92.
VAN VONENHOVEN
Hukum adalah
suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan
berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain.
93.
VAN KAN
Hukum adalah
keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia didalam masyarakat.
94.
VAN APELDOORN
Hukum hukum
adalah gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka
hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat
istiadat, dan kebiasaan.
95.
WILLIAM BLACKSTONE
Hukum adalah
suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa
bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati.
96.
WASIS Spurn
Hukum adalah
perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh
penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung
sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkahlaku manisia agar kehidupan
individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.
97.
WIRJONO PRODJODIKORO
Hukum adalah
rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota
suatu masyarakat tertentu.
98.
W.LEVENSBERGEN
Hukum merupakan
pengatur, khususnya untuk pengaturan perbuatan manusia dimasyarakat, kemudian
hukum merupakan agendi kemudian menjadi perbuatan.
99.
WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib didalam masyarakat.
100. AULIN BRILLIAN THEO (MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN)
Hukum adalah rambu-rambu kehidupan yang
dibuat dan ditetapkan oleh penguasa berwenang , yang tujuannya untuk mengatur
dan mengarahkan tata kehidupan masyarakat,
sehingga harus ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat. Jika rambu-rambu
kehidupan ini dilanggar akan dikenakan sanksi yang tegas dari pihak berwenang.
SUMBER:
- PENGANTAR ILMU HUKUM (Dr.ZAINAL ASIKIN,SH.SU)
- PENGANTAR ILMU HUKUM (WAWAN MUHWAN HARIRI)
- PENGANTAR ILMU HUKUM (Dr.NOMENSEN SINAMO,SH.MH)
- ILMU HUKUM (PROF. Dr. SATJIPTO RAHARDJO,SH)
- INTERNET
mantap aulin....
BalasHapus